RELAWAN PENDIDIKAN

RELAWAN PENDIDIKAN
AKTIVITAS TANPA BUGET

MELEK KETRAMPILAN DIGITAL ABAD 21

Selasa, 29 Mei 2012

Fokus perhatian sekolah adalah meningkatkan kesiapan siswa untuk lulus UN. Pada sebagian sekolah dapat digambarkan bahwa pemandangannya berkacamata kuda, hanya melihat kepentingan memperoleh UN di atas standar nasional. Pandangan lain disisihkan.

imagesDalam kondisi ini  tak ada argumentasi yang  dapat membuka pandangan lain, membuka ruang pemikiran baru selain memilih cara melatih siswa mengerjakan soal sehingga seolah usaha besar pengelolaan sekolah hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu mengembangkan keterampilan memecahkan soal. Arus besar ini akan  berujung pada terwujudnya lulusan yang berpersoalan karena mereka tidak terfasilitasi untuk  memperoleh manfaat besar dari proses belajar di sekolah sebagai persiapan hidup dan mengembangkan daya kompetisi dalam arus global.

Standar Kompetensi Lulusan
UN sebagai alat ukur keberhasilan siswa belajar tidak diragukan lagi, memang perlu dan penting. Hanya saja mewujudkan lulusan yang memenuhi standar pengetahuan dan keterampilan lebih daripada UN jauh lebih penting. Alahkan beruntunga jika sekolah dapat meningkatkan kesiapan siswa lulus UN dan siap pula dengan keterampilan hidup yang lebih adaptif  dalam konteks kehidupan. Salah satu hal penting adalah siswa melek keterampilan digital abad 21.
Gambaran indah jika indikator keberhasil program sekolah ditandai dengan siswa lulus UN, menguasai ilmu pengetahuan sebagai dasar kesiapan melanjutkan pendidikan, dan melek keterampilan digital abad 21.

Apa keterampilan digital Abad 21?
1.1 Melek  Keterampilan Dasar
Keterampilan individu dalam menggunakan komputer yang memenuhi kecukupan minimal penguasaan menggunakan komputer untuk dapat belajar dan berkarya.
1.2 Melek informasi
  • Siswa dapat mengakses informasi secara efektif dan efisien.
  • Siswa dapat mengevaluasi informasi secara kritis dan berkompeten
  • Siswa dapat menggunakan informasi dengan tepat dan kreatif
1.3 Melek Teknologi
  • Menguasi konsep dasar dan menerapkannya
  • Terampil menerapkan nilai sosial, etika, dan isu kemanusiaan.
  • Menerapkan perangkat teknologi pendukung berproduksi
  • Perangkat teknologi pendukung penelitian
  • Menggunakan teknologi dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan
1.4 Melek Keterampilan Abad 21
  • Melek Digital
    • Keterampilan dasar ilmiah, ekonomi, dan pengembangan teknologi
    • Melek multikultural dan kesadaran global.
    • Melek visual
  • Terampil berpikir untuk menemukan hal baru
    • Adaptif terhadap tatakelola yang kompleks
    • Mengarahkan diri sendiri
    • Mengembangkan rasa ingin tahu, kreatif, dan berani mengambil resiko.
    • Berpikir level tinggi dan mampu berargumen
  • Efektif Komunikasi
    • Bekerja dalam Tim, berkolaborasi, dan keterampilan interpersonal
    • Personal, sosial, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
    • Berkomunikasi interaktif
  • Produktivitas Tinggi
    • Mampu menentukan prioritas, menyusun perencanaan dan manajemen produk
    • Efektif menggunakan perangkat secara nyata dalam kehidupan sehari-hari
Jika diperhatikan secara seksama, melek keterampilan digital tidak hanya fokus pada keterampilan siswa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, melainkan fokus pada keterampilan berpikir, keterampilan belajar, keterampilan sosial, keterampilan ilmiah yang didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Bagaimana Sekolah Mengimplementasikan Melek Keterampilan Digital?
Untuk mendukung efektivitas implementasi keterampilan digital memerlukan kebijakan sekolah yang jelas tujuannya, jelas target indikator keberhasilan pada tingkat kepala sekolah, guru, dan siswa.  Setiap kebutuhan mutu untuk mewujudkan mutu lulusan diperlukan sistem pembinaan pendidik agar dapat melaksanakan tugas secara profesional. Oleh karena itu pada tingkat lembaga satuan pendidikan diperlukan program.
Pengelolaannya meliputi fungsi perencanaan manajemen sekolah dan sistem pembelajaran, pelaksanaan program, dan seupervis program. Di bawah ini terdapat kerangka pikir penjaminan dalam mengembangkan program, melaksanakan program, dan evluasi program yang dilakukan lembaga satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa dalam kerangka di bawah ini.
Lihat model implementasi pada tingkat satuan pendidikan pada gambar di bawah ini.
Efektivitas ditentukan pula oleh kekuatan kepala sekolah dalam menunjang perencaan, pelaksanaan dan evaluasi program. Lihat pula model peta analisis fungsi kepala sekolah dalam gambar berikut:
Fungsi perencanaan, pelaksanaan program, dan evaluasi juga perlu diperankan guru yang terkontrol oleh kepala sekolah. Model peran guru dapat dilihat dalam gambar di bawah ini.
Tantangan yang muncul dari gambar di atas ialah bagaimana guru menterjemahkan kebijakan meningkatkan keterampilan digital siswa yang dapat menguatkan penguasaan materi bahkan jika mungkin dapat mempercepat dan memperluas berkembangnya kompetensi siswa.
Untuk menukung ini, maka guru perlu mengembangkan disain pembelajaran dengan ditunjang RPP  yang memuat indikator pembelajaran seperti di bawah in.
Memperhatikan model pengembangan indikator belajar yang terdiri atas lima komponen, maka dalam setiap kegiatan berlajar, guru wajib merancang kegiatan untuk penguatan materi, penguatan keterampilan berpikir, penguatan pengembangan potensi individu atau kelompok, pengembangan keterampilan menggunakan TIK, dan menghasilkan karya kreatif dan inovatif.
Oleh karena itu setiap tatap muka guru selalu mengembangkan keterampilan siswa untuk mengeksplorasi, mengelaborasi, dan menguji kebenaran informasi dengan menggunakan TIK untuk menghasilkan karya yang bermakna.  Pada langkah ini pembelajar harus dapat memperjelas, kompetensi melek digital seperti apa yang hendak guru wujudkan untuk menunjang pengetahuan siswa seperti apa agar mereka dapat lulus UN dengan lebih baik.

(http://gurupembaharu.com/home/melek-keterampilan-digital-abad-21/)

Insturmen Penilaian Kinerja Guru

New Picture (1)
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar potensi peserta didik  berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;
  1. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, kesehatan jiwa, serta kebersihan lingkungan
  2. Menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang ditandai dengan kepatuhan menjalankan ajaran agama.
  3. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  4. Peningkatan pemahaan potensi diri,  keadaran sosial yang berkarakter yang ditunjukkan dengan indikator (1) mengenal potensi kekurangan dan kelebihan diri (2) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan. (3) Bekerja sama dalam kelompok, tolong, menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya (4) Mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. (5) Berkomunikasi dengan jelas dan santun.
  5. Belajar dan berinovasi meliputi (1) Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,  dan kreatif. (2) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan kompetitif. (3) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya (4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari (5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar (6) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab (7) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis (8) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
  6. Melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
  7. Berwawasan kebangsaan yang ditunjukkan dengan (1) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan (2) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  8. Berwawasan global.
Untuk mewujudkan mutu lulusan sebagaimana terurai di atas, guru perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai. Dalam hal ini guru perlu memiliki kapasitas dan kapabelitas dalam mewujudkan tujuan  pendidikan menjadi prilaku siswa dalam realita. Guru mampu merealisasikan cita-cita menajadi nyata.
Atas dasar  pertimbangan itu, maka penilaian kinerja guru fokus pada tiga fungsi utama yaitu:
Pertama, merencanakan pembelajaran  yang meliputi (1) memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik (2) menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir (3) merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif (4)  memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran (4) menilai kemajuan belajar siswa. Tugas yang keempat terintegrasi dalam tugas penilaian.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mencapai tujuan. Pada fungsi ini guru perlu (1) memulai pembelajaran  dengan  target yang terukur  atau efektif (2) menguasai materi dan dapat menyampaikan materi pelararan (3) menerapkan strategi pembelajaran yang memfasilitasi siswa menguasai materi dan meningkat keterampilan belajarnya (4) memanfaatkan sumber dan media belajar (5) meningkatkan keterlibatan siswa sehingga mendapat pengalaman belajar (6) menggunakan bahasa yang baik dan benar yang sehingga dapat membantu meningkatkan pamahaman secara jelas.
 Ketiga, melaksanakan penilaian otententik. Guru menggunakan alat penilaian untuk memantau keberhasilan siswa belajar secara bekala. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang sahih guru perlu menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian. Target penting dalam penilaian adalah mengukur kesesuaian antara target yang terdapat dalam RPP dengan pencapaian nyata yang dapat siswa capai. Keberhasilan guru juga diukur dengan kemampuan untuk memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan perbaikan rancangan pembelajaran selanjutnya.
Untuk menunjang keberhasilan menjadi guru yang efektif kepala sekolah perlu memfasilitasi guru agar dapat mengembangkan kapasitas guru dalam berbagai dimensi di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan  kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan  yang meliputi indikator di bawah ini.
  1. Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
  2. Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam kegiatan mengajar.
  3. Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, peta sosial ekonomi, bakat dan minat siswa untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa.
  4. Menguasi pengetahuan  tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran.
  5. Menguasai pengetahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
  6. Menggunakan  keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
  7. Merancang insturmen penilaian hasil belajar untuk menghimpun kemajuan belajar siswa, melakukan remedial dan pengayaan.
  8. Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
  9. Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan  berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
  10. Menguasai cara mengembangkan kapasitas  potensi, daya kolaborasi,  daya kreasi, dan  prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.
Dimensi kedua,  menunjang pengembangan kapasitas pengetahuan yang diperlukan sebagai guru dan memperbaiki keterampilan dalam menunaikan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan evaluator, maka guru wajib  menuaikan tugas belajar dan berlatih. Dalam hal ini guru dapat melakukan tugas berikut:
  1. Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
  2. Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri  melalui  membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
  3. Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
  4. Menggunakan ilmu  pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.
 Dimensi ketiga guru mampu mengimplementasikan  manajemen pembelajaran kinerja yang diukur dengan berbagai  indikator berikut:
  1. Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusuanan KTSP
  2. Merencanakan pembelajaran  yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
  3. Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
  4. Melaksanakan pembelajaran  sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  5. Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan
Dimensi keempat guru menunaikan tugas birokratis yang dapat direkam dalam bentuk portofolio yang  dapat dilihat dalam berbagai indikator pemenuhan tugas sebagai berikut:
  1. Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
  2. Hadir sesuai jadwal,  tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
  3. Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
  4. Memiliki stabilitas emosi  dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
  5. Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
  6. Berpakaian rapih untuk  menunjang penampilan sebagai pendidik  yang menjadi  teladan.
  7. Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
  8. Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
  9. Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
  10. Memenuhi standar prestasi kerja.
Dimensi Kelima, yaitu akuntabilitas guru dalam menunaikan tugas mengajar dan membimbing siswa agar memenuhi standar kompetensi lulusan.  Produktivitas guru perlu dilihat dari pengaruh penunaian tugasnya terhadap hasil belajar siswa yang ditunjukkan dangan;
  1. Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
  3. Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
  4. Kesuaian pencapaian  hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
  5. Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.
Berdasarkan uraian mengenai berbagai kegiatan yang wajib guru tunaikan maka nilai kinerja guru seharusnya dilihat dengan lima dimensi penilaian sebagai berikut:
  1. Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
  2. Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
  3. Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
  4. Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
  5. Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rangka menghimpun data kinerja pada tahun 2012 telah Kemendikbud telah menyederhanakan   instrumen penilaian kinerja guru. Untuk mempercepat pemahaman seluruh pihak yang berkepentingan, sejalan dengan kegiatan sosialisasi yang sedang dilaksanakan, berikut dilampirkan instrumen PK guru. Jika kemudian terdapat proses perbaikan lebih lanjut, maka GP akan segera memperbaikinya.

Penyederhanaan Instrumen Penilaian Kinerja Guru dan KS

Rencana penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang  telah dikembangkan  sejak tahun 2010 dan akan mulai dilaksnakan tahun 2013, saat ini sedang dalam proses penyederhanaan.
Instruen yang pada tahun lalu diujicoba telah menjadi bahan pembicaraan hangat karena  karena dipandang terlalu rumit dan terlalu sulit untuk dipahami dan diterapkan. Isu ini semakin  banyak dibicarakan karena menuai berbagai permasalahan. Di antarnya tentang pelaksana penilai oleh guru-guru.
Masyarakat guru dan kepala sekolah menyatakan instrumen yang digunakan terlalu banyak sehingga kurang fokus sehingga objektivitas dan validitas hasil penilaian diragukan dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja peningkatan mutu hasil belajar siwa. Banyak pihak yang menyatakan bahwa penilaian kinerja belum dapat menjamin berporsesnya peningakatan mutu kinerja, sementara dampak terhadap bertambahnya beban guru telah pasti. Beban administrasi guru bertambah.
Setelah sosialisasi dan uji coba dilakukan, Kemendikbud sedang menelaah kembali dan sekaligus berusaha untuk menyederhanakannya.  Menurut sumber informasi yang GP dapat, yang jelas, penilaian kinerja yang akan datang  tidak lagi memuat penilaian kopetensi sosial dan kepribadian. Dua kompetensi itu tidak dinilai dalam penilaian kinerja, namun tetap menjadi bagian penting dalam kontesk penilaian yang lain.
Diharapkan para guru dengan penyederhanaan itu akan lebih praktis pelaksanaan  penilaiannya dan bermasalahat untuk peningkatan mutu pendidikan bangsa.
(http://gurupembaharu.com/home/instrumen-penilaian-kinerja-guru-dan-kepsek/)

SKL UN 2011/2012

Rabu, 18 Januari 2012


Untuk download SKL UN 2011/2012 klik Gambar diatas

BANK SOAL

Senin, 05 Desember 2011

Download soal EBTANAS tahun 1993
Download soal EBTANAS tahun 1994
Download soal EBTANAS tahun 1995
Download soal EBTANAS tahun 1996
Download soal EBTANAS tahun 1997
Download soal EBTANAS tahun 1998
Download soal EBTANAS tahun 1999
Download soal EBTANAS tahun2000
Download soal EBTANAS tahun2001
Download soal EBTANAS tahun2002
Download soal EBTANAS tahun2003
Download soal EBTANAS tahun2004
Download soal EBTANAS tahun2005
Download soal EBTANAS tahun2006
Download soal Let'Go to UN tahun 2007
Download soal UN tahun2008
Download soal UN tahun2009
Download soal UN tahun 2010
Download soal UN tahun 2011


















Kamis, 01 Desember 2011

Program Reformasi Mutu Guru melalui Penilai Kinerja Guru (PKG)

Pemenuhan standar berarti memenuhi kriteria yang ditetapkan. Untuk mengetahui ketercapaian target sesuai kriteria standar memerlukan sistem pengukuran. Oleh karena itu dalam penerapan standar pengukuran menjadi salah satu kegiatan yang sangat strategis. Sekolah wajib melakukannya. Hasil pemantuan membuktikan bahwa masih banyak sekolah yang belum mengukur pemenuhann standar secara efektif. Masih terdapat banyak kelemahan, di ataranya,  sekolah belum menetapkan target pencapaian yang dilengkapi dengan instrument pengukuran serta belum melaksanakan pengukuran kinerja proses maupun output secara berkelanjutan.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Konsekuensi dari itu guru menyandang tanggung jawab mengembangkan profesionalitasnya maupun kinerjanya yang terkait erat dengan peningkatan karirnya. Peningkatan kinerja professional yang menunjang  karir secara kolektif akan berpengaruh terhadap peningkatan mutu guru secara nasional.
Harapan yang terkandung dalam pernyataan itu sejalan dengan hasil studi Teaching and Learning International Survey (TALIS), OECD (2009) terhadap 70.000 guru di 23 negara menyatakan bahwa sistem penilaian kinerja dan penyerapan umpan balik berpengaruh baik terhadap peningaktan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif. Karena itu penilaian kinerja guru (PKG) merupakan program yang  strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.
Berkaitan dengan peningkatan mutu guru, pemerintah menetapkan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggantikan KKepmenpan 84 (3853)
Permenegpan 16/2009 akan menjadi tonggal sejarah dalam sistem reformasi mutu guru apabila proses implementasinya berjalan memenuhi strandar sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan ini.
Pengertian PKG
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir.
Pelaksanaan PKG
Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Oleh karena itu masa persiapan pemerintah maupun guru untuk merapkannya ada waktu dua tahun mulai tahun 2010.
Tujuan PKG
Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
  1. Menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru.
  2. Menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja.
  3. Menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan.
  4. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh peyalanan belajar yang berkualitas.
  5. Meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional.
  6. Meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru.
Manfaat PKG
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bermanfat :
  1. sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat.
  2. sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan  dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB).
  3. sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan
  4. sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik.
Kompetensi guru
Terdapat 14 kompetensi guru yang berkaitan langsung dengan pembelajaran yang dinilai, meliputi;
Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Pengembangan kurikulum.
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Mengembangkan  potensi peserta didik.
  6. Komunikasi dengan peserta didik.
  7. Penilaian dan evaluasi.
Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional.
  2. Menunjukkan kepribadian yang dewasa dan teladan
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Sosial
  1. Bersifat inklusif, bertindak obyektif,  serta tidak diskriminatif.
  2. Komunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
Profesional
  1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran  yang diampu.
  2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Prinsip PKG
Pelaksanaan PKG berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
  1. Mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun 2009.
  2. Pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  3. Berfungsi sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja Rendah (PKR).
  4. Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru sehari-hari.
  5. Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas, reliabelitas, dan praktis.
  6. Pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen penilaian.
  7. Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat.
  8. Penilaian dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan, praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia.
Seluruh prinsip tersebut akan mencapai hasil yang optimal jika seluruh personal yang terlibat dalam sistem penyelenggaraan penilaian bertindak sesuai dengan standar dan yang paling utama adalah objektif. Sesuai dengan prinsip umum penilaian bahwa penilaian yang efektif harus menenuhi instrumen yang valid, penilai yang profesional, dan langkah oprasional yang akuntabel. Mudah-mudahan dengan menjalankan prinsip tersebut PKG akan berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pendidikan sehingga mutu pendidikan Indonesia akan semakin meningkat pula.

Selasa, 29 November 2011

Untuk download kisi-kisi UAS  2011  kelas 7 klik gambar diatas




Untuk download kisi kisi UAS 2011 kelas 8 klik gambar diatas.



Untuk download kisi-kisi UAS 2011 kelas 9 klik gambar diatas